Laman

Selasa, 01 November 2011

RESENSI FILM TENDANGAN DARI LANGIT

Film yang berjudul Tendangan dari Langit ini bercerita tentang Wahyu(YOSIE KRISTANTO) yang merupakan anak laki-laki berumur 16 tahun. Wahyu memiliki bakat dan kemampuan yang luar biasa dalam bermain sepakbola. Dengan bakat dan kemampuannya ini Wahyu ingin sekali membahagiakan orang tuanya yaitu dengan menjadi pemain bola sewaan, yang bermain bola dari satu tim desa ke tim desa yang lain. Tetapi hal ini ditentang oleh Ayah Wahyu yaitu Pak Darto(SUJIWO TEJO).

Suatu hari ketika Wahyu bermain bola secara tidak sengaja Coach Timo(TIMO SCHEUNEMANN) yang merupakan pelatih Persema Malang melihat keistimewaan Wahyu. Coach Timo sendiri datang ke lereng Bromo untuk hiking dengan temannya yaitu Matias(MATIAS IBO). Coach Timo menawarkan Wahyu yang tinggal di Desa Langitan di lereng gunung Bromo untuk datang ke Malang dalam rangka menjalani tes bersama Persema Malang.

Tetapi banyak sekali halangan untuk meraih kesempatan emas ini, padahal di Persema Malang, Wahyu bisa bermain bersama Irfan Bachdim dan Kim Kurniawan. Halangan itu diantaranya datang dari Indah(MAUDY AYUNDA) yang merupakan kekasih Wahyu, dimana Wahyu harus memilih apakah mengapai impiannya atau mempertahankan cintanya dengan Indah. Kemudian halangan yang datang dari Ayahnya sendiri yaitu Pak Darto. Pak Darto yang semula memang tidak suka apabila Wahyu bermain bola. Kemudian halangan lain datang dari Hasan(AGUS KUNCORO) paman Wahyu yang membantu Wahyu menjadi pemain sewaan dan bermain bola dari satu tim desa ke tim desa lain, yang ternyata memiliki kepentingan sendiri terhadap Wahyu.

Akankah Wahyu mampu menggapai impiannya menjadi pemain Sepakbola Professional?Akankah Wahyu bisa bermain bersama Irfan Bachdim dan Kim Kurniawan?

Film yang diProduseri oleh LEO SUTANTO ini akan ditayangkan di bioskop-bioskop kesayangan anda mulai tanggal 25 Agustus 2011

.Film ”Tendangan Dari Langit”

Jenis Film : Drama

Produser : Leo Sutanto

Produksi : Sinemart

Pemain :

- Irfan Bachdim - Giorgino Abraham

- Kim Jeffrey Kurniawan – Jordi Onsu

- Yosie Kristanto – Joshua Suherman

- Maudy Ayunda - Agus Kuncoro
– Sujiwo Tejo - Timo Schunemen

- Pemain Persema Malang

menurut saya film TDL (Tendangan Dari Langit) ini adalah film yang bagus buat di tonton bagi semua kalangan baik yang masih kecil ataupun sudah dewasa. karena film ini bisa memotivasi seseorang untuk bisa menjadi lebih baik menjadi seorang pemain bola yang berasal dari daerah pinggiran. jadi tidak menutup kemungkinan kalau kita tinbggal di daerah pinggiran uyntuk bisa menjadi pemain bola yang sangat profesional seperti yg ada di film tersebut.

Selasa, 11 Oktober 2011

BOGOR Permai Bakery

Bogor Permai Bakery

Hampir semua Orang Bogor tau yang namanya Bogor Permai Bakery, Toko roti yang terletak di Jl. Jendral Sudirman No. 23A ini ternyata sudah berdiri sejak tahun 1963. Siapa yang sangka Toko roti yang kokoh berdiri itu menjadi saksi bisu sejarah perkembangan kota bogor. Toko Roti tersebut didrikan oleh bapak Alm. Budijanto Purbojo dengan istrinya, beliau tadinya hanya seorang pedagang roti dan jajanan keliling, seperti kelepon, wajik, kue talam dll. Namun seiring waktu berjalan beliau yang tinggal di daerah sempur pindah ke tempatJl. Jendral Sudirman yang merupakan jalur bagi para pelancong yg ingin berplesir ke Bandung, Cianjur, maupun Puncak dan Sekitarnaya.

Disinalah awal mula kejayaan Bogor Permai Bakery & resto, awal mula hanya mendirikan sebuah toilet umum di jalur transit tersebut sambil menjajakan roti & kue basah yang dibuat oleh istri dari bapak Budijanto Purbojo. Karena kebersihan serta kerapihan dari toilet tersebut sehingga banyak para pelancong yang datang untuk beristirahat sambil menikmati jajanan yang disuguhkan. Mulut ke mulut tersebar hingga Kota ke Kota hingga akhirnya setiap pelancong yang ingin berpergian ke Bandung, Cianjur dan sekitarnya sudah seperti keharusan untuk mampir ke Bogor Permai Bakery.

Ada salah satu roti yang menjadi andalan dari Bogor Permai yaitu roti `Ganjelan Rel` atau roti gambang yang bentuk dan rasanya sangat khas dan banyak disukai oleh berbagai lapisan masyarakat. Harga yang ditawarkan untuk setiap kue basah berkisar antara Rp. 1600,- hingga Rp. 4000,- sedangkan untuk roti manis nya dibandrol seharga Rp. 2600,- hingga Rp. 22000,-. Selain beragam jenis roti dan kue basah, kini Bogor permai juga merambah hingga menjkadi resto. Sehingga cocok untuk para pelancong yang ingin mampir dan membeli oleh-oleh dari Kota Bogor ini.

Kamis, 26 Mei 2011

Tentang Perlindungan Konsumen

Tentang Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah upaya yang terorganisir yang didalamnya terdapat unsur-unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab untuk meningkatkan hak-hak konsumen. Dalam undang-undang perlindungan konsumen dikatakan bahwa perlindungan konsumen adalah “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen”.
Tujuan yang ingin dicapai dari perlindungan konsumen adalah :
a) untuk memberdayakan konsumen dalam memilih, menentukan barang dan/atau jasa kebutuhannya dan menuntut hak-haknya
b) menciptakan sistem perlindungan konsumen yang memuat unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan akses untuk mendapatkan informasi
c) menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab
Kepastian hukum yang dijamin dalam perlindungan konsumen ini adalah segala proses pemenuhan kebutuhan konsumen yaitu sejak benih hidup dalam rahim ibu sampai dengan pemakaman, dan segala kebutuhan diantara kedua masa itu. Dalam hal ini pemberdayaan konsumen untuk memiliki kesadaran, kemampuan, dan kemandirian melindungi diri sendiri dari berbagai ekses negatif pemakaian, penggunaan, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa kebutuhannya. Pemberdayaan konsumen juga ditujukan agar konsumen memiliki daya tawar yang seimbang dengan pelaku usaha.

Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan

Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan

a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4. Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
v Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
v Mengejar keuntungan
v Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
v Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi
v Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Adapun jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia antara lain:
v Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
v Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
v Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Contoh perum antara lain : Perum Peruri/PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, dan sebagainya.
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang Badan Usaha Milik Negara ini bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator.
Sayangnya, badan usaha ini kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak Badan Usaha Milik Negara ini yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa lainnya berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.