yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda.
sumber : http://www.google.co.id/#hl=id&xhr=t&q=pengertian+hukum&cp=13&pf=p&sclient=psy&aq=0&aqi=&aql=&oq=pengertian+hu&pbx=1&fp=ab708962b63d7540
Tidak ada komentar:
Posting Komentar