Hukum Perikatan : HAPUSNYA PERIKATAN
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Pembaharuan utang
4. Perjumpaan utang atau kompensasi
5. Percampuran utang
6. Pembebasan utang
7. Musnahnya barang yang terutabf
8. Kebatalan atau pembatalan
9. Berlakunya suatu syarat batal
10. Lewatnya waktu.
1. Pembayaran
Setiap pemenuhan prestasi yang dilakukan secara sukarela
Pengertian pembayaran dalam arti sempit: dilakukan oleh debitur, pembeli, penyewa, penjamin
Dalam arti luas: prestasi yang harus dilakukan oleh penjual (penyerahan barang)
Dalam pasal 1382 BW diatur bahwa yang berhak melakukan pembayaran adalah pihak ketiga yang tidak berkepentingan (penanggung, penjamin) yang:
- Bertindak atas nama debitur dan melunasi hutang debitur
- Bertindak atas namanya sendiri dan tidak menggantikan kedudukan kreditur (pemberian sukarela)
Dalam hal ini pihak ketiga jenis ini tidak berlaku dalam perikatan untuk berbuat sesuatu hal
Perjanjian untuk melakukan sesuatu tidak bisa dialihkan kepada orang lain
1. Suatu pembayaran dianggap sah apabila dilakukan untuk pemilik dari barang yang dibeli (oleh pembeli) dan berkuasa untuk memindahtangankannya
2. Dilakukan dengan itikad baik kepada pemegang surat piutang yang bersangkutan
3. Pembayaran dianggap sah apabila kreditur sungguh-sungguh mendapat manfaat dari pembayaran tsb meskipun kreditur tsb tidak jahat.
4. Pembayaran harus diberikan :
- oleh kreditur
- kuasa dari kreditur
- kepada orang yang ditunjuk oleh hakim atau UU untuk menerima pembayaran
- Bukan kuasa dari kreditur tetapi kreditur telah menyetujuinya atau kreditur nyata-nyata mendapat manfaat darinya. Mis: kasir, tukang tagih
5. Pembayaran tidak boleh dilakukan sebagian-sebagian jika masing-masing pihak, hanya ada seorang debitur atau seseorang kreditur tetapi pada kenyataannya ada yang melakukan pembayaran sebagian-sebagian
6. Tempat pembayaran dilakukan di tempat yang sudah diperjanjikan tetapi jika tidak ditentukan tempatnya maka salah satu tempat yang dipilih:
a. Tempat dimana barang itu berada sewaktu perjanjian dibuat
b. Tempat tinggal kreditur sewaktu perjanjian dibuat
c. Tempat tinggal debitur, hanya untuk utang wesel.
7. Biaya untuk menyelenggarakan pembayaran dipikul oleh debitur (1395 BW) (aturan pelengkap)
8. Dalam pembayaran secara berkala (cicil) dikenal (digunakan persangkaan menurut UU) apabila bukti pembayaran 3 kali angsuran berturut-turut kalau dapat dibuktikan telah dilakukan maka oleh Uu disimpulkan bahwa angsuran-angsuran sebelumnya sudah terbayarkan seluruhnya. Mis:kuti januari, februari, maret ada tanda bukti maka dianggap sebelum bulan itu adalah lunas.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti penyimpanan/penitipan.
Apabila kreditur menolak untuk menerima pembayaran, dengan penitipan di pengadilan maka dianggap perjanjian berakhir, perikatan yang berlaku adalah perikatan untuk kepentingan umum.
3. Pembaharuan Utang ( Novasi ) :
a. Novasi objektif yaitu debitur membuat perikatan utang baru untuk mengganttikan utang lama, sehingga utang lama lunas/berakhir utang yang dibuat adalah 2 utang yang tidak sama jenis. Jika A(d) dan B(k) ada perjanjian jual beli secara cicil jika bulan depan tidak dibayar maka A(d) membayar jual beli dengan mengadakan perjanjian kredit dengan C (pihak ketiga)
b. Novasi Subyektif yang diperbaharuhi adalah subyek-subyeek dalam perjanjian (debitur dan kreditur). Novasi ini dibagi 2:
Novasi subyektif aktif.
Kreditur baru ditunjuk menggantikan kreditur lama sehingga perikatan antara K lama
dan D lama diganti.
Novasi subyektif pasif.
D baru ditunjuk untuk menggantikan D lama sehingga perikatan antara D. lama dan K
lama berakhir. Jaminan selalu merupakan peerjanjian pengikut (perjanjian Assecoir).
4. Perjumpaan utang/kompensasi intinya adalah penghapusan utang dengan cara memperhitungkan secara timbal balik antara debitur dan kreditur
Syaratnya:
a. jumlah yang harus dibayarkan oleh para pihak diteetapkan sama besarnya
b. utang/piutang tsb sudah bisa ditagih seketika (harus tenggat waktunya pembayaran utang sama dengan tanggalnya).
5. Percampuran utang
Dalam kasus kedudukan kreditur dan debitur berada pada satu orang sehingga demi hukum atau oomatis terjadi suatu percampuran utang dan perikatan tsb dihapuskan . Jumlahnya tidak harus sama dan tenggat waktunya tidak harus sama.
6. Penghapusan utang/pembebasan
Kreditur dengan tegas tidak menghendaki lagi prestasi dari debitur dan melepaskan haknya atas pembayaran/pemenuhan perjanjian harus dibuktikan tidak boleh menggunakan persangkaan harus dinyatakan dengan tegas.
7. Musnahnya barang yang terutang (Objek perikatan)
Apabila obyek perikatan musnah, hilang , tidak dapat dipertahankan dan kesemuanya terjadi bukan akibat kelalaian debitur mengakibatkan terhapusnya perikatan. Maka masing-masing pihak akan menanggung kerugian , meskipun karena kelalaian debitur menyerahkan obyek perikatan maka jika debitur dapat membuktikan bahwa kelalian tsb terjadi di luar kekuasaannya atau berada di tangan kreditur maka debitur dibebaskan dari ganti rugi.
sumber: http://ichanklaida.blogspot.com/2011/03/hukum-perikatan-hapusnya-perikatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar