Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2. Bisa menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3. Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5. Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Koperasi sebagai badan usaha sangatlah unik..
Pada bentuk perusahaan perseroan dan perseorangan, modal disetor sekali atau beberapa kali tergantung kesepakatan, termasuk besarnya kesepakatan, tetapi penambahan modal ini bukan persoalan yang mudah, tentu saja harus melalui liku-liku yang cukup rumit yang harus dilalui oleh perusahaan dengan si pemilik modal, misalnya pada masalah analisa investasi, dan pembagian dan komposisi struktur modal.
Pada koperasi, hal ini tidak ditemui, seorang pemegang saham dalam hal ini anggota koperasi akan menyetor modalnya pertama kali berupa simpanan pokok, tetapi setiap bulan para anggota ini dengan sukarela akan terus menambah modalnya berupa simpanan wajib. Bahkan kalau menurut perhitungan si anggota koperasi ini cukup menguntungkan, maka si anggota akan menambah lagi modalnya dalam bentuk simpanan suka rela, itulah uniknya koperasi yang pertama.
Unik yang kedua, pada perseroan, waktu didirikan terlebih dahulu dianalisa kekuatan pasarnya, seberapa besar market share sehingga perlu didirikan sebuah perusahaan untuk merebut pasar tersebut, untuk usaha ini masih perlu diperkuat dengan adanya promosi dan cara-cara lain dalam merebut pasar.
Pada koperasi, justru sebaliknya, koperasi didirikan justru karena adanya pasar, karena pasarnya adalah para pemegang saham itu sendiri ( para anggota ), sehingga bisa dikatakan pasar untuk produknya sudah terbentuk, yaitu para anggota itu sendiri.
Unik yang ketiga, tidak ada sebuah perusahaan perdagangan atau perusahaan industri sekaligus merangkap sebagai bank, mungkin yang ada sebuah group perusahaan industri lalu mendidikan bank, tetapi tetap saja perusahaannya atau perseroaannya berbeda.
Pada koperasi hal ini bisa dirangkap, sebuah koperasi produksi akan merangkap sebagai bank bagi para anggotanya, yaitu dengan adanya unit simpan pinjam koperasi tersebut.
Masih banyak keunikan-keunikan yang lain pada koperasi, pendek kata banyak hal yang bisa dilakukan oleh perseroan bisa juga dilakukan oleh koperasi, tetapi apa yang bisa dilakukan oleh koperasi belum tentu bisa dilakukan oleh perseroan. Ada hal pokok yang mendasar yang membedakan koperasi dengan perseroan, yaitu pada perseroan prinsip dasarnya adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, sedang koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota se sejahtera-sejahteranya, makanya tidaklah heran kalau para Bapak pendiri negeri kita ini menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian, karena yakin bahwa koperasi punya kelebihan-kelebihan khusus yang tidak dipunyai oleh bentuk badan usaha lain.
Sampai saat ini memang diakui bahwa koperasi di negeri kita ini kurang berkembang, salah satu diantaranya adalah maslah keribetan dengan banyaknya anggota, padahal hal semacam itu sebetulnya tidak perlu menjadi beban,anggota koperasi paling juga jumlahnya ribuan, banyangkan kalau PT kan jutaan yang diwujudkan dalam lembar saham, karean memang itulah bedanya kalau PT adalah kumpulan modal, sedang Koperasi kumpulan orang ( anggota ).
Mudah-mudahan dengan berbagai keunikan inilah akan mendorong kita untuk makin giat ber koperasi..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar